headerphoto

Wakil Menteri Akan Diisi Pegawai Negeri

Kamis, 29 Oktober 2009 06:39:17 - oleh : admin

Kamis, 29 Oktober 2009 | 05:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan posisi wakil menteri di beberapa departemen akan diisi pegawai negeri sipil yang memiliki kepiawaian dan keunggulan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menyebutkan, kedudukan wakil menteri hanya boleh diisi pejabat karier. Namun, dalam Undang-Undang Kepegawaian, pengertian pejabat karier diperluas menjadi pegawai negeri sipil. "Artinya bisa berpindah-pindah di antara kementerian (yang ada)," ujar Hatta kemarin.

Hatta menolak memerinci wakil menteri yang akan berada di bawah jajaran menteri perekonomian. "Tunggu Presiden saja," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Hua Hin, Thailand Ahad lalu (25 Oktober), mengatakan bakal menunjuk enam wakil menteri untuk Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Keuangan.

Yudhoyono menambahkan, wakil menteri itu akan berasal dari kalangan profesional dan partai politik meski tidak murni politikus. “Saya sedang mempertimbangkan nama-namanya, tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Sumber Tempo mengatakan, Yudhoyono sebelumnya juga menyiapkan posisi wakil menteri untuk Departemen Perhubungan. Orang yang disiapkan untuk mengisi posisi itu adalah bos Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Menurut sang sumber, Dahlan juga telah menyanggupi permintaan Yudhoyono tersebut. “Namun, rencana batal gara-gara terganjal undang-undang yang mensyaratkan wakil menteri harus memiliki jabatan karier,” kata sumber itu. Aturan itu menutup peluang Dahlan yang belum pernah berkarier sebagai pegawai negeri sipil.

Hatta mengaku belum mendapat informasi tentang pencalonan Dahlan. "Melihat kriteria itu, bisa disimpulkan siapa yang boleh mengisi posisi wakil menteri," katanya. “Pemilihan wakil menteri tak akan membentur undang-undang.”

Dahlan, ketika dihubungi Tempo, juga membantah kabar pencalonannya sebagai Wakil Menteri Perhubungan. "Saya belum pernah dengar," katanya.

Menurut Dahlan, para kandidat wakil menteri sudah memiliki departemen yang jelas. "Sudah ditegaskan bahwa hanya enam departemen yang perlu wakil menteri,” katanya. “Di situ saya tidak lihat termasuk Departemen Perhubungan, kan?"

Adapun ekonom Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan, mengatakan pasar cenderung menginginkan posisi wakil menteri diisi kalangan teknokrat.

Menurut dia, untuk wakil menteri bidang ekonomi, pasar memandang positif nama-nama yang digadang-gadang belakangan ini, seperti Chatib Basri, Raden Pardede, dan Anggito Abimanyu. Para ekonom itu dianggap bisa mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan untung-rugi. "Reaksi pasar antara netral ke sedikit positif," kata Fauzi.

Reaksi bisa bergeser ke negatif bila posisi wakil menteri di bidang ekonomi diisi perwakilan partai. Sebab, Fauzi melanjutkan, terdapat kekhawatiran bahwa pejabat tersebut hanya mengusung agenda partai. "Pasar tidak suka kebijakan yang diterapkan dari ideologi politik," ujarnya.

[sw]
Sumber : tempo interaktif

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Politik dan Hukum" Lainnya

Tidak ada komentar tentang artikel ini
Your Name :
Your Email :
Comment's Title :
Comment :
Security Code : Security Code
Type Code :